Sabtu, 16 Januari 2010

TUGAS, WEWENANG DAN LARANGAN DPRD

DPRD BERDASARKAN UU 27/2009

DAN IMPLIKASINYA DALAM

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh :

Mugiyono, S.Sos.SH

Wakil Ketua DPRD kabupaten Demak

Dalam

Kuliah Umum Kebijakan Publik

Jurusan Administrasi Publik Fisip Undip

1. SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DPRD :

DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

2. FUNGSI DPRD

DPRD kab/kota memiliki 3 fungsi, yaitu :

a. Legislasi

Fungsi legislasi adalah, fungsi DPRD bersama eksekutif menetapkan dan membentuk Perda.

b. Anggaran

Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD bersama eksekutif membahas peraturan daerah (APBD) berdasar dari PAD, DAU, DAK dan sumber pendapatan lain yang sah.

c. Pengawasan

Setelah membuat Perda, DPRD harus mengawasinya, terutama mengawasi eksekutif yang menjalankan anggaran.

3. TUGAS DAN WEWENANG DPRD

Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama eksekutif, memmbahas, dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh eksekutif dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, dan lain sebagainya.

4. KEANGGOTAAN DPRD

Anggota DPRD kab/kota berjumlah paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang, ditentukan oleh banyaknya penduduk di masing-masing daerah yang diresmikan dengan keputusan gubernur. Selain itu, anggota DPRD kab/kota harus berdomisili di ibu kota kab/kota yang bersangkutan, dan masa jabatannya adalah 5 tahun serta berakhir pada saat anggota yang baru mengucap sumpah janji.

5. HAK DPRD

DPRD mempunyai hak :

a. Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPRD kab/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Hak angket

Hak angket adalah hak DPRD kab/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kab/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c. Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kab/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan dan hak interpelasi.

Selain itu, anggota DPRD hak, meliputi : mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, keuangan dan administratif.

6. KEWAJIBAN DPRD

Beberapa hal yang menjadi kewajiban bagi semua anggota DPRD diantaranya : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD’45 dan menaati peraturan perundang-undangan, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, dan sebagainya.

7. FRAKSI

Fraksi adalah wadah penghimpun anggota DPRD kab/kota yang setiap fraksinya beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Jadi, setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.

Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD sama dengan jumlah komisi atau lebih dapat membentuk satu fraksi, juga sebaliknya, jika partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kurang dari jumlah komisi, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membebtuk fraksi gabungan, dimana jumlah fraksi gabungan maksimal dua fraksi.

Selain itu, sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

8. ALAT KELENGKAPAN DPRD

Alat-alat kelengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

9. PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kab/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan apabila cara pengambilan keputusan dengan musyawarah tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

10. TATA TERTIB DPRD

Tata tertib DPRD berlaku di lingkungan internal, tata tertib tersebut meliputi : pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan weweenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alar kelengkapan, penggantian antar waktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok/pakar ahli.

11. KODE ETIK DPRD

DPRD kab/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

12. LARANGAN DPRD

Anggota DPRD kab/kota dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara atau pejabat daerah lainnnya, Hakim pada badan peradilan, atau Pegawai negeri sipil, anggota TNI/ kepolisian RI, pegawai pada BUMN, pegawai pada BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Selain itu, anggota DPRD juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokad, notaris, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Serta yang terpenting adalah, anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar