Sabtu, 16 Januari 2010

Laporan Proses Penyelesaian Kasus Tata Usaha Negara

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Semua peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan TUN termasuk badan-badan dan aparaturnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun sengketa dalam pelaksanaannya masih sering terjadi. Untuk itu, pemerintah membentuk dan mensahkan UU tentang PTUN sebagai dasar pengaturan terhadap peradilan Tata Usaha Negara.

Kebebasan bertindak yang dimiliki pemerintah terkadang harus memasuki kehidupan privat masyarakat. Dalam beberapa hal sangat mungkin terjadi satu persinggungan antara kepentingan Negara dengan masyarakat. Pada Negara hukum yang baik, kepentingan masyarakat ataupun privat harus dilindungi dan tidak biasa diabaikan hanya karena alesan kepentingan umum ataupun pembangunan. Untuk menjamin adanya perlindungan dan penyeimbangan antara hak privat masyarakat serta hak publik, dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat atau badan TUN, maka dibutuhkan hukum yang mengaturnya. Hukum ini membuat suatu lembaga yang dinamakan PTUN sebagai lembaga peradilan itu.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan teori-teori dan bahan-bahan yang penulis dapatkan, maka penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dijelaskan pada bab pembahasan, yaitu:

a) Bagaimanakah proses gugatan dalam contoh kassus PTUN.

b) Bagaimana proses penyelesaian dalam contoh kasus PTUN

c) Perkembangan Paradigma Administrasi Negara seperti apakah yang sesuai dengan kasus PTUN tersebut.

BAB II

KAJIAN TEORI

  1. Sejarah Berdirinya Peradilan Tata Usaha Negara

Saat Indonesia masih merupakan Negara jajahan Belanda, masalah peradilan yang khusus mengatur sengketa di bidang Tata Usaha Negara (TUN) belum diatur. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa TUN ini dimulai dari titik pangkal UU pasal 19 tahun 1948 yang dalam pasal 66-nya mengatur sebagai berikut: jika dengan Undang-Undang tidak ditetapkan Badan-badan kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal Tata Usaha Pemerintahan maka Pengadilan tinggi dalam tingkatan pertama dan Mahkamah Agung dalam tingkatan kedua memeriksa dan memutus perkara-perkara itu.

Sejak beralihnya UUD kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden maka dikeluarkanlah ketetapan MPR No.II/MPR/1960 yang secara langsung menunjukdan memerintahkan untuk segera membentuk satu badan peradilan administrasi yang mandiri kemudian ditetapkan UU No.19 tahun 1964 yang mengakui eksistensi peradilan administrasi. Dan untuk mewujudkan pembentukan badan peradilan administrasi yang mandiri tersebut, maka Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) menyusun rancangan Undang-Undang Peradilan Administrasi yang dalam siding pleno tanggal 10 Januari 1966 mensahkan RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada tanggal 29 Desember 1986 DPR RI mengesahkan UU No.5 tahun 1986 yang khusus mengatur pembentukan Badan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pendirian PTUN terjadi pada tanggal 19 Januari 1991 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan UU No.5 tahun 1986. kemudian dilakukan pembentukan beberapa PTUN seperti di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, dan Ujung Pandang.

Selain itu, pemerintah juga merasa perlu mensahkan UU No.9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang PTUN sebagai dasar atas pengaturan terhadap PTUN sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

  1. Tugas dan Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, maka pemerintah melalui pejabat atau Badan Tata Usaha Negara melaksanakan beberapa jenis perbuatan untuk menjalankan tugasnya, antara lain :

    1. Melaksanakan perbuatan materiil
    2. Mengeluarkan peraturan
    3. Mengeluarkan keputusan

PTUN sebagai lembaga peradilan administrasi bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terjadi antara yustisiabel dengan pejabat atau Badan Tata Usaha Negara.

  1. Gugatan dalam Kasus Peradilan Tata Usaha Negara

1) Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan

Pada proses pengajuan gugatan di PTUN yang penting harus diperhatikan dengan seksama adalah masalah tenggang waktu pengajuan gugatan. Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55).

2) Surat kuasa

Pasal 1792 KUH Perdata mendefinisikan pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberi kuasa kepada seorang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Sebagaimana ketentuan pasal 1792 KUH Perdata, bahwa surat kuasa merupakan pelimpahan kewenangan dan pemberi kuasa kepada penerima kuasa maka, perubahan substansi surat kuasa harus dilakukan sendiri oleh pemberi kuasa.

  1. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

Manakala gugatan telah diproses melalui tiga tahap pemeriksaan pra persidangan dan ditetapkan dapat diperiksa dengan acara biasa, baru lah gugatan akan diperiksa melalui persidangan dengan acara biasa. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan tiga orang hakim. Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat pengadilan.

Pemeriksaan sengketa TUN dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang yang wajib menjaga agar tata tertib persidangan tetap ditaati setiap orang.

BAB III

PEMBAHASAN

  1. Proses Gugatan dalam Kasus PTUN

Surat gugatan ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Yang berisi tentang gugatan dari:

Nama : RAMLAN WARYONO

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Mantan Kepala Desa

Agama : Islam

Alamat : Desa Kebanggaan, RT. 05 RW. 04, Kec. Sumbang

Kabupaten Banyumas

Dengan ini memberikan hak kuasa dengan hak substitusi kepada :

1) DJOKO SUSANTO, SH.

2) WALUYO, SH.

3) DWI PRASETYO., SH

4) PAULUS GUNADI, SH., Sp.N., M.Hum.

5) T. PRAYITNOUTOMO, SH.

6) DIDIK SIMON CAHYADI SUPRANATA, SH., Sp.N.

7) NUNUNG HERMAYANTI, SH.

8) KOPSAH, SH.

9) SUPRIYONO, SH.

10) DARYONO, SH.

Advokat / Pengacara dan Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Huku(LBH) ”PERINTIS KEADILAN”, kesemuanya warga Negara Indonesia yang beralamat di Jalan Sidanegara II No.45 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus terlampir, selanjutnya disebut PENGGUGAT, yang mengajukan gugatan terhadap : BUPATI BANYUMAS, berkantor dan beralamat di Jalan Kabupaten No. 1 Purwokerto, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Dasar-dasar gugatan merupakan adanya keputusan Tergugat, yaitu :

Bahwa berdasarkan keputusan Bupati Banyumas Nomor 140 / 14 / 2006 tertanggal 11 Januari 2006 tentang PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SDR.RAMLAN WARYONO DARI JABATAN KEPALA DESA JABATAN KEPALA DESA KEBANGGAAN KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS, selanjutnya disebut ”Keputusan Tergugat”, Tergugat telah memutuskan hal sebagai berikut :

PERTAMA: Memberhentikan dengan hormat Sdr. RAMLAN WARYONO dari jabatan Kepala Desa Kebanggaan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Terhitung mulai tanggal 13 Januari 2006.

KEDUA : Mencabut semua penghasilan berupa bengkok dan penghasilan sah lainnya yang melekat dalam jabatan Kepala Desa.

KETIGA : Kepada mantan Kepala Desa sebagaimana disebutkan diktum PERTAMA diberika penghargaan pensiun berupa penggarapan tanah sawah bengkok seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi)selama 5 (lima) tahun.

KEEMPAT : Menyampaikan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama menunaikan tugas sebagai Kepala Desa Kebanggaan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

KELIMA : Keputusan ini berlaku pada tanggal13 Januari 2006 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Pengajuan gugatan dalam tenggang waktu

Bahwa Penggugat mengetahui adanya ”Keputusan Tergugat” ..............................

a) Selanjutnya, Anggota Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Banyumas yang telah berakhir pada bulan September s/d Oktober 2005, maka sudah tidak lagi mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Ketua Badan Perwakilan Desa Kebanggaan Kecamatan Sumbang tanggal 28 Desember 2005 No. 14 / BPD / XII / 2005 perihal usulan Sdr. WARSITO sebagai YMT Kepala Desa Kebanggaan Tahun 2006.

b) Selain itu, pada bagian memutuskan, Tergugat telah melakukan pemberhentian kepala desa dan pemberian hak pensiun yang bertentangan dengan UU.

PERMOHONAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, penggugat menginginkan agar pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan acara cepat.

PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN

Keputusan Tergugat nyata-nyata bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengeluarkan keputusannya, maka sangatlah beralasan jika Penggugat Mohon kepada Ketua PTUN Semarang untuk mengeluarkan Penetapan Penangguhan Pelaksanaan atas Kepetusan Tergugat.

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN

a) Mengabulkan permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dimohonkan oleh Penggugat.

b) Memerintahkan Tergugat dan yang mendapat perintah dari Tergugat berdasarkan Keputusan Tergugat untuk tidak melaksanakan Keputusan Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk saluruhnya.

b) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat.

c) Memerintahkan Tergugat untuk mencabuut Keputusannya.

d) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya delapan hari terhitung putusan dalam perkara ini dibacakan.

e) Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

  1. Proses Penyelesaian Beserta Putusan Kasus PTUN

PUTUSAN

Nomor : 21/G/TUN/2006/PTUN.SMG

PTUN Semarang, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara RAMLAN WARYONO melawan BUPATI BANYUMAS, tentang duduknya perkara menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya, berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas.

MAKA DALAM EKSEPSI :

Eksepsi Relatif

Surat gugatan Penggugat sangat tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan / atau tidak cermat, karena :

a) Dalil Penggugat pada posita gugatan nomor 4 yang mendalilkan, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : 140/14/2006, tanggal 11 Januari 2006 cacat hukum dan harus dibatalkan dengan alasan Penggugat yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 dalam kurun waktu delapan tahun, namun oleh tergugat hanya diberi penghargaan hak pensiun selama lima tahun, sehingga menurut Penggugat Keputusan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. Tetapi ternyata Penggugat tidak menjelaskan yang dimaksud dengan peraturran yang ada itu peraturan apa. Kalau yang dimaksud oleh penggugat dengan peraturan yang ada adalah UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka Pengguhgat jelas sangat tidak cermat dalam menyusun gugatan, karena UU No. 5 Tahun 1979 telah dinyatakan tidak berlaku lagi olehUU No.22 Tahun 1999.

b) Dalam posita gugatan nomor 4 Penggugat juga mendalilkan, bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut dia;tas telah mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi penggugat tidak menjelaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mana yang dilanggar oleh Terguga;t, sehingga sangat jelaslah bahwa surat gugatan Penggugat masih sangat kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan atau tidak cermat. Oleh karena itu, surat gugatan Penggugat dapat dikatakan tidak memenuhi syarat substansial suastu gugatan, sebaimana ditentukan dalam pasal 56 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU tersebut diatas gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan uraian tersebut, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim berkenaan untuk :

1) Menerima Eksepsi Tergugat,

2) Memutus dan menyatakan hukumnya bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak lengkap dan atau tidak cermat, sehingga gugatan yang demikian itu tidak sempurna dan tidak memenuhi syarat substansial suatu gugatan, dan harus dinyatakan tidak diterima,

3) Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Dengan demikian, pihak Majelis Hakim melakukan beberapa pertimbangan, yaitu:

Menimbang atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat dipersidangan telah mengajukan Repliknya tertanggal 11 Mei 2006 yang pada pokoknya, tetap pada dalil-dalil gugatannya.

Menimbang atas Replik yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan Dupliknya tertanggal 23 Mei 2006, yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalil Jawabannya.

Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dimateraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya.

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, pihak Tergugat telah mengajukan alat buktti surat berupa foto copy yang ditandai dengan T-1 sampai dengan T-12 yang telah dimateraikan dengan cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, alat bukti tersebut adalah sebagai berikut :

T-1 : Inbdro Harto, S.H., Usaha memahami Undang-Undang tentang PTUN, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, halaman 81;

T-2 : UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 33839 ), Pasal 128, Pasal 131 ;

T-3 : UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN (Lembaran negara nomor 77

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 (Lembaran negara No. 35 tambahan Lembaran negara No. 4380 ) Pasal 56, pasal 62;

T-4 : UU No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 8 Tahun 2005;

T-5 : UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

T-6 : Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa ;

T-7 : Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 6 September 2005 No : 140/2242/SJ perihal : Penjelasan tentang Pengangkatan Pejabat kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa dan penetapan Anggota dan Pimpinan Badan Perwakilan Desa;

T-8 : Surat sekretaris daerah Kabupaten Banyumas ATAS NAMA Bupati Banyumas tangggal 10 September 2005 perihal : Perpanjangan masa jabatanPimpinan dan anggota Badan Perwakilan Desa ;

T-9 : Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 30 September 2005 perihal Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dan Penetapan Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;

T-10: Perda Kabupaten Banyumas No, 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2004;

T-11: Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2000 tentang kedudukan penghasilan atau Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten banyumas Tahun 2003;

T-12: Keputusan Camat Sumbang atas nama Bupati Banyumas No: 140/08/2005 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota dan pimpinan Badan perwakilan Desa, Desa Kebanggaan, kecamatanSumbang, Kabupaten Banyumas.

Menimbang bahwa pihak Penggugat dan pihak Tergugat dipersidangan tidak mengajukan saksi-saksinya,

Menimbang bahwaa pada persidangan tanggal 13 juni 2006, pihak Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya, serta para pihak menyatakan tidak akan mengajukan bukti-bukti lagi dan akhirnya, para pihak memohon untuk mendapatkan putusan.

Menimbang bahwa segala hal yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini untuk selanjutnya dianggap telah termuat dalam Putusan ini.

Maka, menurut pendapat Majelis Hakim Yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah :

  1. Apakah pemberian penghargaan pensiun kepada penggugat berupa penggarapan sawah bengkok meluas 5000 meter selama lima tahun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ber laku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik?
  2. Apakah usulan Badan Perwakilan Desa Kebanggaan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas No : 14/BPD/XII/05, perihalUsulan Sdr. Warsito sebagai YMT Kepala Desa Kebanggaan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas perkara dan pemeriksaan persidangan, telah diperoleh fakta umum yang relevan dan tidak dibantah oleh para pihak, antara lain : bahwa Penggugat diangkat sebagai Kepala Desa Kebanggaan berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat Ii Banyumas No. 141/32/1998 tanggal 1998 dan Penggugat diberhentikan sebagai Kepala Desa Kebanggaan berdasarkan SK Bupati No. 140m/14/2006.

Menimbang, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Perda Banumas No. 12 Tahun 2000 tentang kedudukan Penghasilan/ Keuangan Kepala Desa yang telah diubah dengan Perda kabupaten Banyuimas No. 16 Tahun 2003 menyatakan Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat dan mempunyai masa pengabdian paling singkat tiga tahun dapat diberikan pensiun.

Menimbang sejak pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Desa dengan masa kerja selama delapan tahun, sampai diberhentikannya Penggugat, Penggugat telah memiliki masa pengabdian lebih dari tiga tahun dengan demikian, Penggugat berhak untuk mendapatkan pensiun.

Majelis Hakim meniombang bahwa tergugat dalam menerbitkan surat keputusan , yang kemudian meemberikan pensiun yang telah diatur tersendirimdalam Perda Kabupaten banyumas no. 16 Tahun 2003 adalah sudah tepat dan benar berdasarkan hukum.

Menimbang bahwa terhadap permasalahan kedua mengenai apakah Badan Perwakilan Desa masih berhak mengajukan usulan YMT. Kepala Desa Kebanggaan, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :

Menimbang, bahwa oleh karena masa jabatan Badan Perwakilan Desa Kebanggaan telah diperpanjang melalui keputusan Camat atas nama Bupati Banyumas, maka keanggotaan Badan Perwakilan Desa Kebanggaan masih tetap berlaku dan menjalankan tugasnya sampai terpilihnya keanggotaan Badan Perwakilan Desa yang wewenangnya juga sama dalam hal mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, sehingga Badan Perwakilan Desa Kebanggaan yang saat ini masih berhak mengajukan pengusulan pemberhentian Kepala desa di kabupaten banyumas yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Januari 2006. dengan demikian, alasan perpanjangan masa jabatan Badan Perwakilan Desa yang dilakukan Camat atas nama Tergugat menurut pendapat Majelis Hakim dapat dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan a quo. Majelis Hakim berpendapat bahwa penerbitan Surat keputusan Tergugat baik dari segi yuridis formal maupun materinya tidak terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik . dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran semua dalil yang gugatannya, sedangkan Tergugat telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat dalam perkara ini harus dinyatakan ditolak seluruhnya.

Menimbang bahwa karena Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini harus dibebankan kepada penggugat.

Memperhatikan UU No. 5 Tahun !986 tentang PTUN sebagaimana diubah dengan UU no. 9 tahun 2004 serta peraturan perundang-undanganlainnya yang bersangkutan, Majelis Hakim Mengadili :

DALAM EKSEPSI :

· Menolak eksepsi Tergugat

DALAM POKOK SENGKETA :

· Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

· Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal15 Juni 2006 oleh AGUS WAHYU RAHARDI, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, FITRIAMINA, S.H. dan BONNYARTI KALA LANDE, S.H.. selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 juni 2006 dengan dibantu oleh YOS BUDI SANTOSO, S.H. selaku Panitera Pengganti pada PTUN Semarang dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum tergugat.

  1. Implementasi Terhadap Perkembangan Paradigma Ilmu Administrasi Negara

Perkembangan paradigma dalam Ilmu Administrasi Negara yang dimulai sejak tahun 1900,terdapat beberapa paradigma sering dengan perkembangan jaman, yaitu :

Paradigma pertama dalam perkembangan Ilmu Administrasi Negara muncul pada tahun 1900, ketika Frank J. Goodnow dan Leonard D. White mengeluarkan asumsi bahwa Ilmu Politik dan Ilmu Administrasi adalah dua hal berbeda yang dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Paradigma pertama ini dikenal sebagai paradigma dikotomi Ilmu Administrasi dengan Ilmu Politik. Secara garis besar paradigma ini berusaha untuk memisahkan antara ilmu administrasi dengan ilmu politik. Dalam paradigma ini para administrator dianggap tidak perlu campur tangan dalam kegiatan dan proses politik yang berlangsung di suatu Negara, dan secara spesifik tugas para administrator tersebut adalah sebagai pelaksana keputusan-keputusan politik yang dibuat oleh para politikus, dengan ini Administrasi dipandang sebagai alat pemerintah.

Paradigma yang kedua adalah paradigma prinsip-prinsip Administrasi yang mulai muncul pada tahun 1927. Paradigma ini muncul sebagai akibat dari interaksi yang intensif antara para administrator dengan pihak politikus dan pihak swasta. Akibat dari interaksi ini administrator dan ilmu administrasi diterima secara luas, baik di kalangan industri maupun pemerintah. Ciri paradigma ini adalah diserapnya prinsip-prinsip manajemen secara luas untuk diterapkan pada ruang lingkup administrasi. Dalam periode ini juga muncul asumsi yang dikemukakan oleh W. F. Willoughby bahwa prinsip-prinsip administrasi bisa dibuktikan dan dipelajari. Dalam paradigma ini focus dari ilmu administrasi dianggap lebih penting daripada lokusnya.

Paradigma ketiga ini mulai muncul pada tahun 1950 dan dikenal dengan paradigma Administrasi Negara/ public sebagai ilmu politik. Paradigma yang seringkali dianggap sebagai suatu kemunduran dari ilmu administrasi Negara ini berusaha untuk menetapkan kembali hubungan konseptual antara administrasi public dengan ilmu politik. Dalam paradigma ini lokus ilmu administrasi Negara berusaha untuk di redefinisikan, yaitu pada birokrasi pemerintahan. Hal ini berakibat pada kurang memperhatikah focus dari ilmu administrasi Negara. Yang pada akhirnya berujung pada masalah “sibuk mendefinisikan” fokusnya.

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1956 sampai tahun 1970 mulai muncul benih untuk paradigma selanjutnya, yaitu paradigma Administrasi Negara/Publik sebagail Ilmu Administrasi. Dalam paradigma ini Ilmu Administrasi menyajikan fokus dan bukannya lokus. Dalam paradigma ini nampaknya mulai tumbuh kesadaran untuk mengadopsi disiplin ilmu lainnya untuk menyempurnakan studi ilmu administrasi Negara. Dalam paradigma ini muncul kerancuan dalam memahami arti kata public, sehingga secara garis besar bisa dibuat kesimpulan bahwa kata public di sini berarti segala sesuatu yang mempengaruhi kepentingan umum atau masyarakat. Hal ini berkonsekuensi pada meluasnya ruang lingkup dari manajemen public yang tadinya hanya berhubungan dengan birokrasi pemerintahan menjadi menangani semua yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Paradigma inilah yang masih dianut oleh kebanyakan akademisi Ilmu Administrasi Negara.

Selain itu, berdasarkan fungsi dan tugas-tugasnya, PTUN ini merupakan implementasi dari paradigma yang terakhir, yaitu paradigma Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi. Paradigma ini berusaha menggeser paradigma pelayanan publik ke arah pelayanan bagi masyarakat yang berorientasi keadilan sosial.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif seperti tersusunnya RUU pelayanan publik yang saat ini telah disepakati untuk dibahas dalam Panja DPR RI yang telah melewati mekanisme pembicaraan Komisi II DPR RI, penerapan ISO-9001 dan lain-lain. Ada pula sosialisasi indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan sosialisasi pedoman penyusunan standar pelayanan publik di berbagai daerah, ada pula penerapan pelayanan satu pintu di berbagai daerah dalam hal perizinan, penyempurnaan pelayanan di bidang perpajakan dan pertanahan, peningkatan penggunaan e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa sebagai langkah akuntabilitas pelayanan publik. Serta telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah nondepartemen dalam menyusun pedoman pelayanan di bidangnya dan dalam penerapannya oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

BAB IV

PENUTUP

KESIMPULAN :

PTUN sebagai lembaga peradilan dari salah satu unsure mekanisme hukum di Indonesia, keberadaannya merupakan satu kebutuhan yang mutlak. Kebutuhan ini dirasakan mengingat dalam masa pembangunan ini, pemerintah beserta jajarannya membutuhkan satu kebebasan bertindak dalam ruang lingkup hukum administrasi. Kebebasan bertindak ini bertujuan untuk mempermudah fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar